Loading...

'KASUS RS SUMBER WARAS MURNI PERAMPOKAN'

'KASUS RS SUMBER WARAS MURNI PERAMPOKAN' - Apa kabar Sobat PORTAL PIYUNGAN, Kali ini kita akan berbagi info 'KASUS RS SUMBER WARAS MURNI PERAMPOKAN'. Penasaran ingin mengetahuinya? Oya untuk memudahkan Sobat, kami membagi info ini dalam label Artikel BERITA TERBARU, Artikel KABAR INDONESIA, Artikel POLITIK, Artikel PORTAL PIYUNGAN, Biar gak kelamaan yuk langsung di simak saja Sob.

Loading...
Judul : 'KASUS RS SUMBER WARAS MURNI PERAMPOKAN'
link : 'KASUS RS SUMBER WARAS MURNI PERAMPOKAN'

Banyak di Baca


'KASUS RS SUMBER WARAS MURNI PERAMPOKAN'

Loading...

Status lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang dibeli Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata bukan SHM alias Sertifikat Hak Milik, melainkan HGB atau Hak Guna Bangunan.

Artinya, tanpa harus mengeluarkan dana sebesar Rp755,69 miliar, lahan seluas 3,64 hektar tersebut otomatis akan menjadi milik negara.

"Mustahil Ahok (panggilan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama) tidak tahu lahan itu akan kembali ke negara dalam kurun waktu dua tahun (lagi)," kata mantan Staf Khusus Presiden SBY, Andi Arief kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (5/3).

Kata Andi, seluruh data tersebut tercantum dalam surat rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemprov DKI tahun 2014 lalu. Sertifikat HGB untuk tanah seluas 3,64 hektar itu ada di Nomor 2878 per tanggal 27 Mei 1998 dengan masa berlaku 20 tahun. Artinya akan habis masa berlakunya tanggal 27 Mei 2018 mendatang.

Karena berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996, tanah dengan sertifikat HGB yang habis jangka waktunya otomatis menjadi lahan milik negara. "Kenapa harus beli? Apakah Ahok mau membobol bank dengan jaminan aset bank itu sendiri?" kata Andi mempertanyakan.

Selain itu, Andi menuding Ahok memang menabrak semua aturan dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras. Karena dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan Bappeda pada tahun 2014 saat dikepalai Andi Baso, Kepala Dinas Kesehatan diimbau mengkaji ulang pembelian lahan tersebut.

Pasalnya, ditemukan kejanggalan dalam surat penjualan yang diajukan oleh Direktur Umum dan SDM RS Sumber Waras. "Dinas Kesehatan diminta untuk memverifikasi keabsahan sertifikat ke BPN Provinsi DKI Jakarta," tandasnya.

Peristiwa Sumber Waras, sambung Andi menyimpulkan, adalah murni perampokan. Namun berakhir tidak sempurna.

"Ngapain bayar Rp755 miliar kalau dua tahun lagu kembali ke negara? Dalam Pasal 10 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012, untuk lahan rumah sakit termasuk kepentingan umum. Artinya ganti rugi saja yang wajar," pungkasnya.

Sumber: RMOL





Selamat, Sobat Baru saja selesai membaca informasi:

'KASUS RS SUMBER WARAS MURNI PERAMPOKAN'

Kami cukupkan dulu ulasan 'KASUS RS SUMBER WARAS MURNI PERAMPOKAN', Semoga dapat mengobati rasa penasaran Sobat, Kalau Sobat berkenan silahkan share artikel ini ke teman-teman yang lain.

Telah selesai dibaca: 'KASUS RS SUMBER WARAS MURNI PERAMPOKAN' sumber linknya: https://portalpiyungan77.blogspot.com/2016/03/kasus-rs-sumber-waras-murni-perampokan.html
Loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :