Loading...

Jimly Asshiddiqie Heran Dengan Pemecatan Fahri Hamzah

Jimly Asshiddiqie Heran Dengan Pemecatan Fahri Hamzah - Apa kabar Sobat PORTAL PIYUNGAN, Kali ini kita akan berbagi info Jimly Asshiddiqie Heran Dengan Pemecatan Fahri Hamzah. Penasaran ingin mengetahuinya? Oya untuk memudahkan Sobat, kami membagi info ini dalam label Artikel BERITA TERBARU, Artikel KABAR INDONESIA, Artikel POLITIK, Artikel PORTAL PIYUNGAN, Biar gak kelamaan yuk langsung di simak saja Sob.

Loading...
Judul : Jimly Asshiddiqie Heran Dengan Pemecatan Fahri Hamzah
link : Jimly Asshiddiqie Heran Dengan Pemecatan Fahri Hamzah

Banyak di Baca


Jimly Asshiddiqie Heran Dengan Pemecatan Fahri Hamzah

Loading...

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie ikut menyoroti pemecatan yang dilakukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

Menurut Jimly, partai politik tidak bisa pecat begitu saja anggotanya. Ada aturan dan mekanisme yang berlaku, juga hak yang dimiliki kader partai.

"Bahwa kita marah kepada orang tertentu, itu satu hal. Lalu dia dipecat dari pimpinan dewan atau anggota DPR, itu kan jadi masalah," kata Jimly di Jakarta, Sabtu (16/4/2016), dikutip Kompas.

Jimly menilai bahwa hukuman yang paling berat bagi seorang kader adalah pemecatan dari anggota partai. Karena hal itu akan menggugurkan jabatan politiknya.

Dalam kasus Fahri Hamzah, otomatis dia akan kehilangan jabatan sebagai wakil ketua DPR.

"Apa kesalahan dia seberat itu? Biarkan pengadilan yang menilai. Kita tidak boleh menilai sebelum pengadilan menilai," ucap Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu.

Jimly menegaskan bahwa dirinya menghargai urusan internal partai. Bagi Jimly, Fahri Hamzah lah yang bisa membuktikan salah atau tidaknya pemecatan dirinya melalui mekanisme hukum.

Fahri Hamzah telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait pemecatannya.

Gugatan diajukan Fahri Hamzah terhadap Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Syuro PKS, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.

Ketiganya dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.






Selamat, Sobat Baru saja selesai membaca informasi:

Jimly Asshiddiqie Heran Dengan Pemecatan Fahri Hamzah

Kami cukupkan dulu ulasan Jimly Asshiddiqie Heran Dengan Pemecatan Fahri Hamzah, Semoga dapat mengobati rasa penasaran Sobat, Kalau Sobat berkenan silahkan share artikel ini ke teman-teman yang lain.

Telah selesai dibaca: Jimly Asshiddiqie Heran Dengan Pemecatan Fahri Hamzah sumber linknya: https://portalpiyungan77.blogspot.com/2016/04/jimly-asshiddiqie-heran-dengan.html
Loading...

Subscribe to receive free email updates: