Loading...

KPK Akan Garap Ahok di Kasus Suap Raperda Reklamasi

KPK Akan Garap Ahok di Kasus Suap Raperda Reklamasi - Apa kabar Sobat PORTAL PIYUNGAN, Kali ini kita akan berbagi info KPK Akan Garap Ahok di Kasus Suap Raperda Reklamasi. Penasaran ingin mengetahuinya? Oya untuk memudahkan Sobat, kami membagi info ini dalam label Artikel BERITA TERBARU, Artikel KABAR INDONESIA, Artikel POLITIK, Artikel PORTAL PIYUNGAN, Biar gak kelamaan yuk langsung di simak saja Sob.

Loading...
Judul : KPK Akan Garap Ahok di Kasus Suap Raperda Reklamasi
link : KPK Akan Garap Ahok di Kasus Suap Raperda Reklamasi

Banyak di Baca


KPK Akan Garap Ahok di Kasus Suap Raperda Reklamasi

Loading...

Belum selesai kasus korupsi Sumber Waras, Ahok kini juga dililit kasus suap Raperda Reklamasi.

Selasa (12/4) pekan lalu KPK telah memeriksa Ahok dalam kasus Sumber Waras. Saat itu pemeriksaan Ahok berlangsung sekitar 12 jam.

Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi Teluk Jakarta.

Rencana pemeriksaan terhadap Ahok, sapaan akrab Basuki, itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

"Kalau ada jadwalnya pasti akan diumumkan," kata Yuyuk di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 April 2016, dikutip VIVAnews.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, bahwa penyidik tengah mendalami proses pembentukan raperda terkait proyek reklamasi itu.

"Untuk mengetahui kronologi dari penerbitan Raperda tersebut. Jadi penyidik ingin mendalami asal mula terbitnya Raperda kemudian bagaimana kronologi proses pembahasan dari Raperda," kata Priharsa, di kantornya, Jakarta, Kamis 7 April 2016.

Alasan itu juga yang menjadi alasan penyidik KPK memeriksa pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti Kepala BPKAD, Heru Budi Hartono; Kepala Bappeda, Tuti Kusumawati dan staf ahli Ahok, Sunny Tanuwdijaya.

Dalam kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.

Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui Trinanda. Suap ini diduga terkait pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Untuk diketahui, sebuah raperda digodok pemerintah daerah dan dibahas bersama dengan anggota DPRD. Setelah tercapai kesepakatan bersama, raperda itu akan disahkan dalam sidang paripurna.






Selamat, Sobat Baru saja selesai membaca informasi:

KPK Akan Garap Ahok di Kasus Suap Raperda Reklamasi

Kami cukupkan dulu ulasan KPK Akan Garap Ahok di Kasus Suap Raperda Reklamasi, Semoga dapat mengobati rasa penasaran Sobat, Kalau Sobat berkenan silahkan share artikel ini ke teman-teman yang lain.

Telah selesai dibaca: KPK Akan Garap Ahok di Kasus Suap Raperda Reklamasi sumber linknya: https://portalpiyungan77.blogspot.com/2016/04/kpk-akan-garap-ahok-di-kasus-suap.html
Loading...

Subscribe to receive free email updates: