Loading...

Mantan Penasihat KPK: Pimpinan KPK Bisa Diperiksa Jika Terbukti Menyimpang Usut Sumber Waras

Mantan Penasihat KPK: Pimpinan KPK Bisa Diperiksa Jika Terbukti Menyimpang Usut Sumber Waras - Apa kabar Sobat PORTAL PIYUNGAN, Kali ini kita akan berbagi info Mantan Penasihat KPK: Pimpinan KPK Bisa Diperiksa Jika Terbukti Menyimpang Usut Sumber Waras. Penasaran ingin mengetahuinya? Oya untuk memudahkan Sobat, kami membagi info ini dalam label Artikel BERITA TERBARU, Artikel KABAR INDONESIA, Artikel POLITIK, Artikel PORTAL PIYUNGAN, Biar gak kelamaan yuk langsung di simak saja Sob.

Loading...
Judul : Mantan Penasihat KPK: Pimpinan KPK Bisa Diperiksa Jika Terbukti Menyimpang Usut Sumber Waras
link : Mantan Penasihat KPK: Pimpinan KPK Bisa Diperiksa Jika Terbukti Menyimpang Usut Sumber Waras

Banyak di Baca


Mantan Penasihat KPK: Pimpinan KPK Bisa Diperiksa Jika Terbukti Menyimpang Usut Sumber Waras

Loading...

Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menyebut pimpinan KPK bisa diperiksa oleh komite etik jika terbukti ada penyimpangan dalam menangani kasus dugaan korupsi pembelihan lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

"Jika penyelidik dan penyidik sudah temukan dua alat bukti, kemudian saat gelar perkara terakhir di pimpinan, dan pimpinan punya alasan tidak menetapkan tersangka, maka pimpinan bisa diperiksa Komite etik," kata Abdullah, Kamis (21/04/2016).

Abdullah menyarankan agar pengawas internal melacak letak kesalahan itu terjadi. Apakah terkait bukti yang tidak cukup atau alat bukti cukup, tapi dimanipulasi dan ditutup-tutupi.

"Kalau oleh pegawai, pengawas internal bisa langsung periksa. Tapi jika pimpinan, maka pengawas internal boleh menuntut atau rekomendasikan bentuk komite etik untuk memeriksa," jelasnya.

Lebih lanjut, Abdullah mengatakan, di dalam Undang-Undang tidak disebutkan unsur niat jahat, namun kebijakan pimpinan KPK era Agus Rahardjo yang memperkenalkan unsur niat jahat tersebut.

Dijelaskan dia, di UU pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa jika ada tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara untuk keuntungan diri sendiri, orang lain atau korporasi itu sudah korupsi.

Sementara, pasal 3 disebutkan jika terjadi penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara juga sudah masuk ranah korupsi.

"Tidak ada disebutkan niat jahat," pungkasnya. (Rimanews)





Selamat, Sobat Baru saja selesai membaca informasi:

Mantan Penasihat KPK: Pimpinan KPK Bisa Diperiksa Jika Terbukti Menyimpang Usut Sumber Waras

Kami cukupkan dulu ulasan Mantan Penasihat KPK: Pimpinan KPK Bisa Diperiksa Jika Terbukti Menyimpang Usut Sumber Waras, Semoga dapat mengobati rasa penasaran Sobat, Kalau Sobat berkenan silahkan share artikel ini ke teman-teman yang lain.

Telah selesai dibaca: Mantan Penasihat KPK: Pimpinan KPK Bisa Diperiksa Jika Terbukti Menyimpang Usut Sumber Waras sumber linknya: https://portalpiyungan77.blogspot.com/2016/04/mantan-penasihat-kpk-pimpinan-kpk-bisa.html
Loading...

Subscribe to receive free email updates: