Loading...

Sadisnya Pelaku Riba Masruroh Menangis Tanahnya Rp 10 Miliar Dieksekusi Karena Utang Rp 30 Juta

Sadisnya Pelaku Riba Masruroh Menangis Tanahnya Rp 10 Miliar Dieksekusi Karena Utang Rp 30 Juta - Apa kabar Sobat PORTAL PIYUNGAN, Kali ini kita akan berbagi info Sadisnya Pelaku Riba Masruroh Menangis Tanahnya Rp 10 Miliar Dieksekusi Karena Utang Rp 30 Juta. Penasaran ingin mengetahuinya? Oya untuk memudahkan Sobat, kami membagi info ini dalam label Artikel BERITA TERBARU, Artikel KABAR INDONESIA, Artikel POLITIK, Artikel PORTAL PIYUNGAN, Biar gak kelamaan yuk langsung di simak saja Sob.

Loading...
Judul : Sadisnya Pelaku Riba Masruroh Menangis Tanahnya Rp 10 Miliar Dieksekusi Karena Utang Rp 30 Juta
link : Sadisnya Pelaku Riba Masruroh Menangis Tanahnya Rp 10 Miliar Dieksekusi Karena Utang Rp 30 Juta

Banyak di Baca


Sadisnya Pelaku Riba Masruroh Menangis Tanahnya Rp 10 Miliar Dieksekusi Karena Utang Rp 30 Juta

Loading...

Masruroh menangis sejadinya di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Rembang Jawa Tengah, Senin silam, 11 April 2016. Dia memohon pengadilan untuk menunda eksekusi terhadap tanah dan bangunan miliknya.

"Kami meminta keadilan hukum kepada PN Rembang. Masa tanah dan bangunan senilai Rp 10 miliar mau dieksekusi gara-gara hutang Rp 30 juta," teriak wanita yang mengenakan kerudung hitam tersebut.

Warga Desa Manggar, Kecamatan Sluke, Rembang itu mendatangi PN Rembang bersama karyawan, saudara dan anaknya. Mereka pun membawa poster bertuliskan pemintaan kepada PN Rembang sebagai pihak eksekutor untuk membatalkan eksekusi bangunan dan lahan seluas satu hektare miliknya.

Saat mengeluarkan unek-uneknya, Masruroh beberapa kali mengusap air matanya. Ia pun sempat bersandar ke dinding sembari menangis sesenggukan. "Kasihani kami orang kecil. Jangan membela orang kaya. Saya tidak terima hanya utang Rp 50 juta tapi bangunan dan tanah saya diambil," ucapnya sembari mengusap air matanya.

Ia bercerita alasan kenapa pihak PN akan mengeksekusi bangunan dan lahannya. Pada 2007, Masruroh mengambil pinjaman sebesar Rp 50 juta di Bank Danamon Pamotan Rembang dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan. "Saya sudah mengangsurnya hingga Rp 20 juta. Kemudian pada 2010 angsuran sempat macet enam bulan karena tertimpa musibah, suami saya meninggal dunia," jelasnya.

Meskipun demikian, ia mengaku tetap berusaha membayar kekurangannya. Pada 2010, karena keterbatasan dana, ia pun hanya membawa uang Rp 20 juta dahulu. Sisanya, Rp 10 juta akan dibayarkan setelah itu.

Ia mengaku, sesampai di bank, pihak bank menolak uang Rp 20 juta tersebut. Bank tetap meminta uang sebanyak Rp 30 juta langsung dilunasi. "Saya pun berusaha mencari kekurangannya. Namun tiba-tiba ada surat pemberitahuan eksekusi karena sudah ada pihak yang memenangkan lelang," imbuhnya.

Masruroh menuntut pihak Bank Danamon di PN Rembang. Namun pihaknya kalah dan kemudian saat ingin mengajukan banding, sudah melewati batas pengajuan banding. Upaya hukum lain, peninjauan kembali (PK) pun diajukan pihaknya. Hingga sekarang, proses hukum masih berjalan. Karena ia belum menerima memori putusan PK. (Sumber: Tribunnews)





Selamat, Sobat Baru saja selesai membaca informasi:

Sadisnya Pelaku Riba Masruroh Menangis Tanahnya Rp 10 Miliar Dieksekusi Karena Utang Rp 30 Juta

Kami cukupkan dulu ulasan Sadisnya Pelaku Riba Masruroh Menangis Tanahnya Rp 10 Miliar Dieksekusi Karena Utang Rp 30 Juta, Semoga dapat mengobati rasa penasaran Sobat, Kalau Sobat berkenan silahkan share artikel ini ke teman-teman yang lain.

Telah selesai dibaca: Sadisnya Pelaku Riba Masruroh Menangis Tanahnya Rp 10 Miliar Dieksekusi Karena Utang Rp 30 Juta sumber linknya: https://portalpiyungan77.blogspot.com/2016/04/sadisnya-pelaku-riba-masruroh-menangis.html
Loading...

Subscribe to receive free email updates: