Loading...

Menurut UU KPK, Ahok Harusnya Sudah Terkena Pasal Gratifikasi

Menurut UU KPK, Ahok Harusnya Sudah Terkena Pasal Gratifikasi - Apa kabar Sobat PORTAL PIYUNGAN, Kali ini kita akan berbagi info Menurut UU KPK, Ahok Harusnya Sudah Terkena Pasal Gratifikasi. Penasaran ingin mengetahuinya? Oya untuk memudahkan Sobat, kami membagi info ini dalam label Artikel BERITA TERBARU, Artikel KABAR INDONESIA, Artikel POLITIK, Artikel PORTAL PIYUNGAN, Biar gak kelamaan yuk langsung di simak saja Sob.

Loading...
Judul : Menurut UU KPK, Ahok Harusnya Sudah Terkena Pasal Gratifikasi
link : Menurut UU KPK, Ahok Harusnya Sudah Terkena Pasal Gratifikasi

Banyak di Baca


Menurut UU KPK, Ahok Harusnya Sudah Terkena Pasal Gratifikasi

Loading...

by Canny Watae

Dicorongi media besar yang masih melacurkan diri, Ahok terus menerus membangun opini bahwa tidak ada yang salah dengan kebijakannya menambahkan "kewajiban" pada Pengembang yang "menghasilkan" ratusan milyar dana dari Pengembang mengalir untuk Pemerintah Provinsi yang dipimpinnya.

Saya sudah tidak membaca media jenis ini. Kecuali kalau mampir di wall saya. Pembacaan hanya untuk keperluan saya berpendapat, untuk kemudian memberi pendapat pada facebookers yang telah membuat media sampah itu terbaca oleh saya.

Berikut penjelasan KPK mengenai Gratifikasi.

Pasal 12 UU No. 20/2001:

- Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:

- Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

- Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

(http://ift.tt/1M1x7yC)

Hal mana sangat jelas bersesuaian dengan apa yang disebut "Kewajiban Tambahan" itu. Ahok mencoba mengibuli publik dengan mengatakan kewajiban tambahan itu atas dasar suka sama suka. Dia dengan pongahnya mengatakan "suka sama suka" itu diperkuat dengan "Perjanjian".

Nah, Ahok mungkin tidak tahu... Dengan mengatakan ada "Perjanjian", berarti sebagai Pejabat Publik, dia telah menerima "janji". Janji dari pihak swasta yang mempengaruhi pengambilan kebijakan oleh dia sebagai Pejabat Publik, yaitu: kebijakan memberi izin reklamasi.

Itulah yang disebut Gratifikasi.






Selamat, Sobat Baru saja selesai membaca informasi:

Menurut UU KPK, Ahok Harusnya Sudah Terkena Pasal Gratifikasi

Kami cukupkan dulu ulasan Menurut UU KPK, Ahok Harusnya Sudah Terkena Pasal Gratifikasi, Semoga dapat mengobati rasa penasaran Sobat, Kalau Sobat berkenan silahkan share artikel ini ke teman-teman yang lain.

Telah selesai dibaca: Menurut UU KPK, Ahok Harusnya Sudah Terkena Pasal Gratifikasi sumber linknya: https://portalpiyungan77.blogspot.com/2016/05/menurut-uu-kpk-ahok-harusnya-sudah.html
Loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :