Loading...

Mengebiri Hukumnya Haram

Mengebiri Hukumnya Haram - Apa kabar Sobat PORTAL PIYUNGAN, Kali ini kita akan berbagi info Mengebiri Hukumnya Haram. Penasaran ingin mengetahuinya? Oya untuk memudahkan Sobat, kami membagi info ini dalam label Artikel BERITA TERBARU, Artikel KABAR INDONESIA, Artikel POLITIK, Artikel PORTAL PIYUNGAN, Biar gak kelamaan yuk langsung di simak saja Sob.

Loading...
Judul : Mengebiri Hukumnya Haram
link : Mengebiri Hukumnya Haram

Banyak di Baca


Mengebiri Hukumnya Haram

Loading...

"Mengebiri Hukumnya Haram"

Kalau dalam Islam, kebiri itu tidak dibolehkan alias haram.

Ibnu Mas'ud ra. berkata,

كنا نغزو مع النبي صلى الله عليه وسلم ليس لنا نساء فقلنا يا رسول الله ألا نستخصي فنهانا عن ذلك

"Kami pernah ikut perang bersama Nabi SAW, dan kami tidak membawa serta para istri. Kami bertanya; Wahai Rasulullah, bolehkah kami mengebiri (diri sendiri)? Maka, beliau melarang kami melakukan hal itu." [Muttafaq 'alaih]

Sa'ad bin Abi Waqqash berkata,

رد رسول الله صلى الله عليه وسلم على عثمان بن مظعون التبتل ولو أذن له لاختصينا

"Rasulullah SAW menolak permintaan Utsman Bin Mazh'un untuk hidup bertabattul*. Kalau saja beliau mengizinkan, niscaya kami akan mengebiri diri kami." [muttafaq 'alaih]

*tabattul: menjauhkan diri dari istri dan tidak mau "berhubungan" lagi dengan istri, dimana hidupnya hanya untuk beribadah saja.

Imam an-Nawawi berkata,

فإن الاختصاء في الآدمي حرام صغيرا كان أو كبيرا

"Sesungguhnya hukum mengebiri bagi manusia adalah haram, baik masih kecil maupun sudah besar." [syarh shahih muslim]






Selamat, Sobat Baru saja selesai membaca informasi:

Mengebiri Hukumnya Haram

Kami cukupkan dulu ulasan Mengebiri Hukumnya Haram, Semoga dapat mengobati rasa penasaran Sobat, Kalau Sobat berkenan silahkan share artikel ini ke teman-teman yang lain.

Telah selesai dibaca: Mengebiri Hukumnya Haram sumber linknya: https://portalpiyungan77.blogspot.com/2016/06/mengebiri-hukumnya-haram.html
Loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :