Loading...
link : Inggris Pertimbangkan Penerapan Hukum Syariah
Inggris Pertimbangkan Penerapan Hukum Syariah
Loading...
LONDON - Pemerintah Inggris dikabarkan telah membentuk panel untuk meninjau apakah penerapan hukum syariah kompatibel dengan hukum Inggris dan Wales.
Dilaporkan bahwa dewan panel tersebut bertugas untuk meminta pendapat dari masing-masing individu yang ahli dalam hukum syariah guna mengetahui secara dalam mengenai hukum Islam tersebut.
Termasuk apakah hukum itu sedang dieksploitasi atau digunakan untuk melakukan diskriminasi terhadap kelompok tertentu, merusak nilai-nilai bersama atau menyebabkan kerugian sosial.
"Sangat penting bahwa panel mendengar berbagai pandangan dan pengalaman dari berbagai sumber di seluruh negeri. Oleh karena itu, saya mengundang orang-orang berbagi pandangan mereka," kata Mona Siddiqui, ahli studi Islam Inggris yang memimpin panel.
Menurut Siddiqui, panel yang dipimpinnya tertarik untuk berbicara dengan orang-orang yang telah bekerja sebagai bagian dari dewan syariah dalam lima tahun terakhir dan telah menggunakan dewan syariah dalam kapasitas apa pun dalam lima tahun terakhir.
Rencana tersebut diperkuat dengan komitmen dari Menteri Dalam Negeri Inggris Theresa May, yang kini mencalonkan diri sebagai Perdana Menteri menyusul rencana mundurnya David Cameron.
Sebelumnya, dia berkomitmen untuk membuat tinjauan independen terhadap penerapan hukum syariah sebagai bagian dari strategi kontra-ekstremisme pemerintah.
Seperti yang dilansir Business Standard pada 4 Juli 2016, panel tersebut diharapkan untuk menyelesaikan pekerjaannya pada 2017. (Tempo)
Selamat, Sobat Baru saja selesai membaca informasi:
Inggris Pertimbangkan Penerapan Hukum Syariah
Kami cukupkan dulu ulasan Inggris Pertimbangkan Penerapan Hukum Syariah, Semoga dapat mengobati rasa penasaran Sobat, Kalau Sobat berkenan silahkan share artikel ini ke teman-teman yang lain.
Telah selesai dibaca: Inggris Pertimbangkan Penerapan Hukum Syariah sumber linknya: https://portalpiyungan77.blogspot.com/2016/07/inggris-pertimbangkan-penerapan-hukum.html
Loading...