Loading...

Kabareskrim: Pemeriksaan Ahok Tunggu Izin Presiden; MK: Pemeriksaan Kepala Daerah tak Harus Izin Presiden

Kabareskrim: Pemeriksaan Ahok Tunggu Izin Presiden; MK: Pemeriksaan Kepala Daerah tak Harus Izin Presiden - Apa kabar Sobat PORTAL PIYUNGAN, Kali ini kita akan berbagi info Kabareskrim: Pemeriksaan Ahok Tunggu Izin Presiden; MK: Pemeriksaan Kepala Daerah tak Harus Izin Presiden. Penasaran ingin mengetahuinya? Oya untuk memudahkan Sobat, kami membagi info ini dalam label Artikel Berita, Artikel BERITA TERBARU, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel KABAR INDONESIA, Artikel POLITIK, Artikel PORTAL PIYUNGAN, Biar gak kelamaan yuk langsung di simak saja Sob.

Loading...
Judul : Kabareskrim: Pemeriksaan Ahok Tunggu Izin Presiden; MK: Pemeriksaan Kepala Daerah tak Harus Izin Presiden
link : Kabareskrim: Pemeriksaan Ahok Tunggu Izin Presiden; MK: Pemeriksaan Kepala Daerah tak Harus Izin Presiden

Banyak di Baca


Kabareskrim: Pemeriksaan Ahok Tunggu Izin Presiden; MK: Pemeriksaan Kepala Daerah tak Harus Izin Presiden

Loading...

Kabareskrim: Pemeriksaan Ahok Tunggu Izin Presiden

JAKARTA - Pemanggilan dan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sepertinya masih harus menunggu waktu. Pasalnya pihak Bareskrim Mabes Polri hingga saat ini belum melakukan pemanggilan terhadap Ahok karena masih menunggu izin dari Presiden.

Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya masih melengkapi administrasi terkait pemanggilan Ahok.

"Dalam minggu ini kami sedang melengkapi administrasi surat menyurat untuk pemanggilan Ahok. Dia kan gubernur, jadi harus ada izin presiden, surat ke presiden masih kami proses," ujar Ari kepada Harian Terbit di Jakarta, Jumat (21/10/2016).

Saat ditanyakan lagi kapan surat tersebut dikirim ke presiden, Ari Dono mengatakan secepatnya. "Secepatnya kami kirimkan surat, nanti sudah ditanda tangani presiden," pungkasnya.


***

BENARKAH HARUS PAKAI IZIN PRESIDEN?

MK: Pemeriksaan kepala daerah tak harus izin presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Pasal itu memuat ketentuan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pejabat negara yang melakukan tindak kejahatan harus menggunakan izin tertulis dari Presiden.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujar Ketua MK, Mahfud MD, membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (26/9).

Oleh karena itu, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah yang melakukan tindak pidana kejahatan dapat dijalankan tanpa harus mendapat izin secara tertulis dari presiden. 

Sedangkan untuk Pasal 36 ayat (3), MK menyatakan konstitusional bersyarat. Artinya, jika penyidikan berlanjut pada penahanan harus mendapatkan izin tertulis dari presiden. 


***

JADI, SERIUSKAH PIHAK POLRI menangani KASUS PENISTAAN AL-QURAN yang telah dilaporkan oleh berbagai elemen Umat Islam?

Atau diulur-ulur sampai akhirnya DITUNDA HINGGA SELESAI PILKADA DKI 2017?




Selamat, Sobat Baru saja selesai membaca informasi:

Kabareskrim: Pemeriksaan Ahok Tunggu Izin Presiden; MK: Pemeriksaan Kepala Daerah tak Harus Izin Presiden

Kami cukupkan dulu ulasan Kabareskrim: Pemeriksaan Ahok Tunggu Izin Presiden; MK: Pemeriksaan Kepala Daerah tak Harus Izin Presiden, Semoga dapat mengobati rasa penasaran Sobat, Kalau Sobat berkenan silahkan share artikel ini ke teman-teman yang lain.

Telah selesai dibaca: Kabareskrim: Pemeriksaan Ahok Tunggu Izin Presiden; MK: Pemeriksaan Kepala Daerah tak Harus Izin Presiden sumber linknya: https://portalpiyungan77.blogspot.com/2016/10/kabareskrim-pemeriksaan-ahok-tunggu.html
Loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :