Loading...
link : Kemendagri Sebut Lelang Proyek Fiktif Pemprov DKI Tak Ada Landasan Hukum
Kemendagri Sebut Lelang Proyek Fiktif Pemprov DKI Tak Ada Landasan Hukum
Loading...
[portalpiyungan.com] Lelang fiktif beberapa paket pekerjaan infrastruktur dan pengadaan barang tahun anggaran 2017 Pemprov DKI Jakarta sebelum APBD dibahas mendapat sorotan dari Kemendagri.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riatmadji mempertanyakan alasan eksekutif di lingkungan Pemprov DKI yang melelang proyek tahun depan sebelum pembahasan RAPBD dimulai.
Sebab, jangankan APBD, Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017 pun hingga kini belum dibahas sama sekali oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI.
Dodi menyebut, apa yang dilakukan Pemprov DKI tidak hanya di luar kebiasaan, tetapi juga tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
"Landasan hukumnya apa? Bagi saya begitu," kata Dodi, di Jakarta, Senin 24 Oktober 2016.
Dia menjelaskan, kontrak semua pekerjaan hanya bisa ditandatangani ketika APBD sudah jadi alias sudah sah melalui sidang Paripurna DPRD. Bagi dia, pembahasan bersama oleh Pemprov dan DPRD merupakan hal penting. Sebab, dengan begitu, rencana pembangunan menjadi matang.
"Sehingga pelaksanaan bisa optimal. Kalau tidak, nanti ternyata ada perubahan dalam pembahasan dan kemungkinan-kemungkinan lain gimana?" katanya penasaran.
Kalau pun, Pemprov DKI merasa sudah membuat perencanaan yang matang, tidak ada barometer atau standar yang jelas. Karenanya, Dodi meminta Pemprov DKI mempercepat dan mengoptimalkan pembahasan KUA-PPAS dan RAPBD 2017 bersama DPRD.
"Sekali lagi, itu pendapat saya," ucapnya.
Pernyataan Dodi tersebut sekaligus membantah statement Sekretaris Umum DPD Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) DKI Jakarta, Mardin Zendrato yang menyebut, kebijakan Pemprov tersebut tidak melanggar aturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Mardin menyebut, percepatan lelang sebelum APBD DKI 2017 disahkan, sudah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
"Dalam kondisi darurat serta untuk kepentingan umum, percepatan lelang dibolehkan. Apalagi kebanyakan program yang dilelang pembangunan rumah susun," kata Mardin saat dihubungi, Sabtu 22 Oktober 2016.
Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Januari 2016 disebutkan para pejabat terkait, seperti menteri, gubernur, bupati dan walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional dan/atau memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik menyebut pernyataan Mardin tersebut tak berdasar.
"Mardin ini tidak mengerti apa yang dikatakan, macam orang linglung. Tidak tau masalahnya, malah ngomongnya panjang lebar," sesal Taufik.
Menurut Taufik, selema Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan APBD DKI Tahun Anggaran 2017 rampung, semua proyek adalah fiktif dan ilegal.
"Ini sangat brutal, eksekutif telah melakukan cara-cara kotor dan nakal. Bagaimana mungkin KUA-PPAS 2017 dan APBD belum pernah dibahas, tetapi lelang sudah dilaunching?" kata Taufik saat ditemui di markas Pemenangan Anies-Sandi, Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 24 Oktober 2016 malam.
Taufik menegaskan, bahwa apa yang dilakukan eksekutif ini merupakan sebuah tindakan malpraktek administrasi yang memalukan.
"Ini angkanya mencapai triliunan lho, jelas ini malpraktek administrasi. Dalam sejarah Indonesia, baru kali ini ada barang fiktif dilelang," tegas Taufik.
Hal ini, menurut Taufik, juga menimbulkan dugaan adanya permainan demi memuluskan beberapa rekanan yang 'dijagokan' sebagai calon pemenang pelaksana kegiatan.
"Berbagai pertanyaan dan spekulasi patut dipertanyakan. Karena beberapa 'keanehan' didalam prosesnya," ungkap Taufik.
Karenanya, Taufik menegaskan, pihaknya tidak akan pernah membiarkan adanya upaya-upaya titipan memuluskan beberapa pihak rekanan untuk mendapatkan pekerjaan lantaran masa kekuasaan gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan selesai.
"Kalau begini, berarti ini kan barang fiktif yang dilelang. Ini ada apa? Kenapa buru-buru? Apa sudah ada calon pemenangnya? Karena sudah sadar akan berhenti jadi gubernur kali ya?" kata Taufik berseloroh merujuk pada Pilkada DKI 2017.
Sumber: TeropongSenayan
Selamat, Sobat Baru saja selesai membaca informasi:
Kemendagri Sebut Lelang Proyek Fiktif Pemprov DKI Tak Ada Landasan Hukum
Kami cukupkan dulu ulasan Kemendagri Sebut Lelang Proyek Fiktif Pemprov DKI Tak Ada Landasan Hukum, Semoga dapat mengobati rasa penasaran Sobat, Kalau Sobat berkenan silahkan share artikel ini ke teman-teman yang lain.
Telah selesai dibaca: Kemendagri Sebut Lelang Proyek Fiktif Pemprov DKI Tak Ada Landasan Hukum sumber linknya: https://portalpiyungan77.blogspot.com/2016/10/kemendagri-sebut-lelang-proyek-fiktif.html
Loading...