Loading...

Netizen: Ini 7 Catatan Untuk Bareskrim Terkait Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama Oleh Ahok

Netizen: Ini 7 Catatan Untuk Bareskrim Terkait Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama Oleh Ahok - Apa kabar Sobat PORTAL PIYUNGAN, Kali ini kita akan berbagi info Netizen: Ini 7 Catatan Untuk Bareskrim Terkait Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama Oleh Ahok. Penasaran ingin mengetahuinya? Oya untuk memudahkan Sobat, kami membagi info ini dalam label Artikel Berita, Artikel BERITA TERBARU, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel KABAR INDONESIA, Artikel POLITIK, Artikel PORTAL PIYUNGAN, Biar gak kelamaan yuk langsung di simak saja Sob.

Loading...
Judul : Netizen: Ini 7 Catatan Untuk Bareskrim Terkait Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama Oleh Ahok
link : Netizen: Ini 7 Catatan Untuk Bareskrim Terkait Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama Oleh Ahok

Banyak di Baca


Netizen: Ini 7 Catatan Untuk Bareskrim Terkait Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama Oleh Ahok

Loading...


[portalpiyungan.com] Hari ini, Senin, 24 Oktober 2016, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama.

Polri menyebut, kedatangan Ahok ke Bareskrim atas inisiatif sendiri untuk mengatasi persoalan.

Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar mengatakan, kedatangan Ahok ke Bareskrim untuk menjalani proses bukanlah hal yang perlu dipersoalkan.

Menurut Bambang, yang terpenting polri memproses hukum secara obyektif berdasarkan alat bukti yang ada.

“Jadi meski atas permintaan sendiri gak masalah,” ujar Bambang.

Berbagai elemen masyarakat memang semakin mendesak Polri untuk segera memeriksa Ahok.

Bambang menuturkan, pemeriksaan Ahok hari ini bisa jadi upaya Polri meredam sementara gejolak di masyarakat. Jika kemudian muncul persoalan atas pemeriksaan ini, Polri tentu sudah siap dengan segala risikonya.

“Tapi kalau suatu ketika timbul masalah risikonya Polri sendiri yang akan menghadapi,” kata Bambang.

Bambang meminta Polri independen dalam memperoses kasus ini. Penyidik juga diminta bersikap profesional dalam melakukan penyidikan. Selain itu, Polri harus memperhitungkan dampak sekecil apapun terhadap situasi Kamtibmas

Terkait kehadiran Ahok ke Bareskrim "atas inisiatif" sendiri ini, seorang netizen yang juga praktisi hukum, memberikan beberapa catatan khusus.

Berikut catatan yang dikutip dari akun @dusrimulya Senin, 24 Oktober 2016.

1. Nanti Klarifikasi Ahok ini dicatatkan sbg apa? BAP? Dasarnya apa sementara blm ada Surat Panggilan? 

2. Agak aneh ya dlm menyidik Polri blg "Kami memikirkan dampak Kamtibmas".. apa maksudnya pemeriksaan Ahok ditunda demi Pilkada? 

3. Menurut saya mengada2.. krn saat menangkap Habib Rizieq thn 2006 Polri gak pikirkan reaksi umat yg bsa saja meledak.. 

4. Statement Bambang "Bila ada dampak, Polri yg akan menghadapi"

Apa maksudnya Polri bkl hadapi umat Islam yg marah krn Ahok blm diproses? 

5. Itu seperti statemen kalimat bercabang.. ada yg tersirat dari statemen itu..seolah Polri pasang badan buat Ahok.. 

6. Lucu ya, ibarat Polri gebukin massa yg marah tapi Polri jg gak proses Maling motor yg bikin Massa marah..

Gak selesaikan masalah.. 

7. Ya klo proses, proses yg benar..jgn bertele2..jgn ada dusta diantara kita..dustalah kepada Allah bila berani 😊 

Klo Polisi takut massa pendukung Ahok ngamuk krn Ahok di TSK-kan..harusnya Dimas Kanjeng jg jgn diproses atuh. Ribuan Pengikutnya bisa rusuh

Artinya Polisi jgn takut TSK-kan Ahok krn alasan "jaga kamtibmas"

Klo Polisi gak bisa atasi pendukung Ahok yg rusuh, biar umat Islam yg tekel (tackle, red).

Knp ketika proses yg lain cepet (gak pke alasan Kamtibmas)..tp bgtu tuh manusia, alasan sprti dibuat2..mmg sakti tuh manusia..

Ya klo Polri gak yakin tuh manusia sudah lecehkan Ulama dan Agama, yaa tinggal SP3-kan..berani gak? Tapi konsekuensinya pasti ada.. Jgn kira tunda2 atau di SP3-kan dpt selesaikan masalah. Kita gak tau, takutnya ada manusia yg klo agama &ulamanya dilecehkan bsa buat apa aja

Polri harusnya pertimbangan kemarahan Umat Islam sbg Korban, drpd kemarahan dr pihak pelaku..

Hukum itu lindungi korban..bkn pelaku

Tak pernah ada doktrin yg bolehkan aparat hukum tekan korban sementara yg diduga pelaku didiamkan..

Menutup kicauannya, @dusrimulya mengutip sebuah pesan lawas.

"Bila keadilan tidak didapatkan, maka ia akan mencari jalan keadilannya sendiri"



Selamat, Sobat Baru saja selesai membaca informasi:

Netizen: Ini 7 Catatan Untuk Bareskrim Terkait Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama Oleh Ahok

Kami cukupkan dulu ulasan Netizen: Ini 7 Catatan Untuk Bareskrim Terkait Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama Oleh Ahok, Semoga dapat mengobati rasa penasaran Sobat, Kalau Sobat berkenan silahkan share artikel ini ke teman-teman yang lain.

Telah selesai dibaca: Netizen: Ini 7 Catatan Untuk Bareskrim Terkait Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama Oleh Ahok sumber linknya: https://portalpiyungan77.blogspot.com/2016/10/netizen-ini-7-catatan-untuk-bareskrim.html
Loading...

Subscribe to receive free email updates: