Loading...

KH Ma'ruf Amin: NU, Muhammadiyah, MUI Sepakat Ahok Menghina Alquran dan Ulama, JPU Pakai Pendapatnya Siapa?

KH Ma'ruf Amin: NU, Muhammadiyah, MUI Sepakat Ahok Menghina Alquran dan Ulama, JPU Pakai Pendapatnya Siapa? - Apa kabar Sobat PORTAL PIYUNGAN, Kali ini kita akan berbagi info KH Ma'ruf Amin: NU, Muhammadiyah, MUI Sepakat Ahok Menghina Alquran dan Ulama, JPU Pakai Pendapatnya Siapa?. Penasaran ingin mengetahuinya? Oya untuk memudahkan Sobat, kami membagi info ini dalam label Artikel Berita, Artikel Dunia Islam, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel POLITIK, Artikel Ragam, Biar gak kelamaan yuk langsung di simak saja Sob.

Loading...
Judul : KH Ma'ruf Amin: NU, Muhammadiyah, MUI Sepakat Ahok Menghina Alquran dan Ulama, JPU Pakai Pendapatnya Siapa?
link : KH Ma'ruf Amin: NU, Muhammadiyah, MUI Sepakat Ahok Menghina Alquran dan Ulama, JPU Pakai Pendapatnya Siapa?

Banyak di Baca


KH Ma'ruf Amin: NU, Muhammadiyah, MUI Sepakat Ahok Menghina Alquran dan Ulama, JPU Pakai Pendapatnya Siapa?

Loading...

[PORTAL-ISLAM] JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin heran dengan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki T. Purnama, dari jaksa penuntut umum. Menurutnya, dalam kasus itu, MUI telah mengeluarkan sikap bahwa apa yang dilakukan Ahok itu bentuk penistaan agama.

“Cuman bagi saya agak heran apa yang yang dijadikan dasar tuntutan itu, pendapat siapa,” kata Kyai Ma’ruf saat menghadiri penutupan Kongres Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Senin (24/4/2017).

Bahkan, lanjut KH Ma’ruf, berdasarkan pendapat Nahdlatul Ulama (NU) yang diwakili Kiai Miftahul Akhyar saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut juga mengatakan hal yang sama dengan MUI.

“Ahok menghina Al Quran dan menghina ulama, bahkan ditambah memecah belah umat,” ucap Rais Aam PBNU tersebut.

“(Pendapat) Muhammadiyah juga sama (Ahok) menghina dan sekarang yang dijadikan (dasar tuntutan JPU) pendapatnya siapa,” tutup Kyai Ma’ruf yang juga sempat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus itu.

Seperti diketahui, dalam sidang tuntutan Kamis (20/4) pekan lalu, JPU menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Yang artinya Ahok Bebas, TIDAK AKAN DIPENJARA, kecuali dalam 2 tahun Ahok melakukan hal yang sama.

Dalam tuntutannya, JPU juga tidak menggunakan pasal 156a (penistaan agama) tapi malah yang dijadikan rujukan pasal 156 (permusuhan antar golongan). Padahal dalam dakwaan yang digunakan pasal 156a.






Selamat, Sobat Baru saja selesai membaca informasi:

KH Ma'ruf Amin: NU, Muhammadiyah, MUI Sepakat Ahok Menghina Alquran dan Ulama, JPU Pakai Pendapatnya Siapa?

Kami cukupkan dulu ulasan KH Ma'ruf Amin: NU, Muhammadiyah, MUI Sepakat Ahok Menghina Alquran dan Ulama, JPU Pakai Pendapatnya Siapa?, Semoga dapat mengobati rasa penasaran Sobat, Kalau Sobat berkenan silahkan share artikel ini ke teman-teman yang lain.

Telah selesai dibaca: KH Ma'ruf Amin: NU, Muhammadiyah, MUI Sepakat Ahok Menghina Alquran dan Ulama, JPU Pakai Pendapatnya Siapa? sumber linknya: https://portalpiyungan77.blogspot.com/2017/04/kh-maruf-amin-nu-muhammadiyah-mui.html
Loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :