Loading...

"MENGAPA AKSI 313 dst MASIH PERLU?" Ini Jawaban Pengacara Handal

"MENGAPA AKSI 313 dst MASIH PERLU?" Ini Jawaban Pengacara Handal - Apa kabar Sobat PORTAL PIYUNGAN, Kali ini kita akan berbagi info "MENGAPA AKSI 313 dst MASIH PERLU?" Ini Jawaban Pengacara Handal. Penasaran ingin mengetahuinya? Oya untuk memudahkan Sobat, kami membagi info ini dalam label Artikel Berita, Artikel Dunia Islam, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel POLITIK, Artikel Ragam, Biar gak kelamaan yuk langsung di simak saja Sob.

Loading...
Judul : "MENGAPA AKSI 313 dst MASIH PERLU?" Ini Jawaban Pengacara Handal
link : "MENGAPA AKSI 313 dst MASIH PERLU?" Ini Jawaban Pengacara Handal

Banyak di Baca


"MENGAPA AKSI 313 dst MASIH PERLU?" Ini Jawaban Pengacara Handal

Loading...

[PORTAL-ISLAM] Pihak Pemerintah selalu beralasan tidak perlu lagi demo-demo aksi-aksi Umat Islam karena terdakwa penista Al-Quran Basuki Tjajaha Purnama (Ahok) sudah diporoses hukum. Berikut tanggapan bagus dari M. Luthfie Hakim, beliau adalah pengacara handal.

"MENGAPA AKSI 313 PERLU?"

Tidak benar pernyataan Pemerintah yang menyebutkan sudah tidak perlu demo lagi mengingat Ahok sudah diproses hukum. Mengapa? Karena hingga hari ini Presiden tidak juga memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sesuai amanat UU Pemda, padahal sudah beberapa bulan Ahok jadi Terdakwa. Ini jelas melanggar prinsip equality before the law (perlakuan sama didepan hukum -red), plus Presiden mencontohkan ketidakpatuhan terhadap hukum.

Tidak ada yang melarang seorang Presiden pilih kasih kepada salah seorang calon gubernur, tapi hal itu tidaklah berarti Presiden boleh menyalahgunakan jabatannya dengan tidak mematuhi hukum.

Penangkapan terhadap KH. Muh. Al Khaththath sebagai pimpinan aksi 313 dengan tuduhan makar jelas-jelas tindakan pelanggaran HAM berupa pemberangusan hak menyampaikan pendapat dengan cara damai yang dijamin konstitusi. Tindakan Pemerintahan Jokowi ini mengingatkan saya akan era Orde Baru dimana polisi dengan mudahnya menggunakan PNPS No.11/1963 ttg Pemberantasan Kegiatan Subversi yg kini sudah dicabut.

M. Luthfie Hakim (31/03/17)



Selamat, Sobat Baru saja selesai membaca informasi:

"MENGAPA AKSI 313 dst MASIH PERLU?" Ini Jawaban Pengacara Handal

Kami cukupkan dulu ulasan "MENGAPA AKSI 313 dst MASIH PERLU?" Ini Jawaban Pengacara Handal, Semoga dapat mengobati rasa penasaran Sobat, Kalau Sobat berkenan silahkan share artikel ini ke teman-teman yang lain.

Telah selesai dibaca: "MENGAPA AKSI 313 dst MASIH PERLU?" Ini Jawaban Pengacara Handal sumber linknya: https://portalpiyungan77.blogspot.com/2017/04/mengapa-aksi-313-dst-masih-perlu-ini.html
Loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :