Loading...

Pakar Hukum: Penangguhan Penahanan Ahok Tak Bisa Dilakukan

Pakar Hukum: Penangguhan Penahanan Ahok Tak Bisa Dilakukan - Apa kabar Sobat PORTAL PIYUNGAN, Kali ini kita akan berbagi info Pakar Hukum: Penangguhan Penahanan Ahok Tak Bisa Dilakukan. Penasaran ingin mengetahuinya? Oya untuk memudahkan Sobat, kami membagi info ini dalam label Artikel Berita, Artikel Dunia Islam, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel POLITIK, Artikel Ragam, Biar gak kelamaan yuk langsung di simak saja Sob.

Loading...
Judul : Pakar Hukum: Penangguhan Penahanan Ahok Tak Bisa Dilakukan
link : Pakar Hukum: Penangguhan Penahanan Ahok Tak Bisa Dilakukan

Banyak di Baca


Pakar Hukum: Penangguhan Penahanan Ahok Tak Bisa Dilakukan

Loading...

[PORTAL-ISLAM] Pakar Hukum Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita, menilai penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak dapat ditangguhkan. Sebab, majelis hakim sudah memutuskan hukuman penjara. Penangguhan penahanan hanya untuk yang masih berstatus tersangka/terdakwa, sedangkan Ahok sudah terpidana.

Hal itu dikatakan Romli, menanggapi upaya penangguhan penahanan yang diajukan Plt Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat, setelah menjenguk mantan Gubernur DKI tersebut di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa sore, 9 Mei 2017.

"Enggak ada penangguhan-penangguhan kalau sudah putusan hakim. (Untuk menjadi tahanan kota) Juga enggak bisa, itu kan (bisanya di tahap) penyidikan," kata Romli di kantor KPK, Jakarta Selatan.
Baca: Djarot Siap Dipenjara untuk Tangguhkan Penahanan Ahok

Terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis pidana lebih besar dari tuntutan jaksa, menurut Romli, bukanlah masalah. Sebab putusan tersebut adalah wewenang hakim.

"Tak ada masalah, hakim kan punya kewenangan untuk memutus tidak harus sama dengan tuntutan jaksa. Lebih pun boleh, kurang juga boleh, asal tidak melampaui batas 20 tahun dan minimum khusus," kata Romli.

Terlebih, kata Romli, apabila Majelis Hakim menggunakan Pasal 156a KUHP dalam putusannya. Karena itu, wajar bila dijatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ahok.

"Nah itu (Pasal 156a) cocok sama saya," tegas Romli.

Sumber: VIVAnews




Selamat, Sobat Baru saja selesai membaca informasi:

Pakar Hukum: Penangguhan Penahanan Ahok Tak Bisa Dilakukan

Kami cukupkan dulu ulasan Pakar Hukum: Penangguhan Penahanan Ahok Tak Bisa Dilakukan, Semoga dapat mengobati rasa penasaran Sobat, Kalau Sobat berkenan silahkan share artikel ini ke teman-teman yang lain.

Telah selesai dibaca: Pakar Hukum: Penangguhan Penahanan Ahok Tak Bisa Dilakukan sumber linknya: https://portalpiyungan77.blogspot.com/2017/05/pakar-hukum-penangguhan-penahanan-ahok.html
Loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :