Loading...

Surat Edaran Mahkamah Agung Berpotensi Memperberat Hukuman Ahok di Tingkat Banding

Surat Edaran Mahkamah Agung Berpotensi Memperberat Hukuman Ahok di Tingkat Banding - Apa kabar Sobat PORTAL PIYUNGAN, Kali ini kita akan berbagi info Surat Edaran Mahkamah Agung Berpotensi Memperberat Hukuman Ahok di Tingkat Banding. Penasaran ingin mengetahuinya? Oya untuk memudahkan Sobat, kami membagi info ini dalam label Artikel Berita, Artikel Dunia Islam, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel POLITIK, Artikel Ragam, Biar gak kelamaan yuk langsung di simak saja Sob.

Loading...
Judul : Surat Edaran Mahkamah Agung Berpotensi Memperberat Hukuman Ahok di Tingkat Banding
link : Surat Edaran Mahkamah Agung Berpotensi Memperberat Hukuman Ahok di Tingkat Banding

Banyak di Baca


Surat Edaran Mahkamah Agung Berpotensi Memperberat Hukuman Ahok di Tingkat Banding

Loading...

[PORTAL-ISLAM] Jakarta –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara bagi terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pada sidang yang digelar pada Selasa (9/5/2017) pekan lalu, Majelis Hakim yang dipimpin H. Dwiarso Budi Santiarto, menjatuhkan vonis yang lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Atas vonis hakim ini, Ahok dan kuasa hukumnya langsung mengajukan banding.

Seperti apa peluang Ahok di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI dan mungkin akan sampai kasasi di Mahkamah Agung? Apakah Ahok akan bebas atau malah hukumannya ditambah lebih berat?

Potensinya justru akan semakin berat. Pasalnya ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait penodaan agama. SEMA itu adalah SEMA Nomor 11 Tahun 1964 Tentang Penghinaan Terhadap Agama.

SEMA yang ditandatangani Mr. Wirjono Prodjodikoro, SH dan ditujukan kepada semua Kepala Pengadilan Negeri di Seluruh Indonesia ini menyatakan:

“Karena Agama merupakan unsur yang penting bagi pendidikan rokhaniah, maka Mahkamah Agung anggap perlu menginstruksikan, agar barang siapa melakukan tindak pidana yang bersifat penghinaan terhadap Agama diberi hukuman yang berat.”

Kedudukan SEMA itu sendiri cukup kuat. Menurut pasal 131 Undang-Undang No. 30 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan Dan Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia, SEMA memiliki landasan legalitas secara konstitusional sehingga isi maupun petunjuk yang digariskan di dalamnya mengikat untuk ditaati dan diterapkan oleh Hakim dan Pengadilan.

SEMA 11 Tahun 1964 tentang Penghinaan Terhadap Agama, juga diduga menjadi salah satu petunjuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Ahok dibanding tuntutan JPU.

Jiwa SEMA Nomor 11 Tahun 1964 tentang Penghinaan Terhadap Agama, tentunya juga akan menjadi petunjuk bagi pengadilan banding dalam mengambil keputusan.

Sehingga vonis 2 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Ahok, berpotensi bertambang menjadi vonis 5 tahun atau di atas 2 tahun.

SEMA Nomor 11 Tahun 1964 bisa anda download di situs resmi Mahkamah Agung.

Link: http://ift.tt/2rfRG0X




Selamat, Sobat Baru saja selesai membaca informasi:

Surat Edaran Mahkamah Agung Berpotensi Memperberat Hukuman Ahok di Tingkat Banding

Kami cukupkan dulu ulasan Surat Edaran Mahkamah Agung Berpotensi Memperberat Hukuman Ahok di Tingkat Banding, Semoga dapat mengobati rasa penasaran Sobat, Kalau Sobat berkenan silahkan share artikel ini ke teman-teman yang lain.

Telah selesai dibaca: Surat Edaran Mahkamah Agung Berpotensi Memperberat Hukuman Ahok di Tingkat Banding sumber linknya: https://portalpiyungan77.blogspot.com/2017/05/surat-edaran-mahkamah-agung-berpotensi.html
Loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :