Loading...
link : TELAK! Coba-Coba Intervensi, Pengamat Asing Sydney Jones Di-SKAKMAT Pengacara Muda
TELAK! Coba-Coba Intervensi, Pengamat Asing Sydney Jones Di-SKAKMAT Pengacara Muda
Loading...
[PORTAL-ISLAM] Usai penahanan terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilakukan 9 Me 2017 lalu, banyak pendukung Ahok yang tidak puas. Dengan membabibuta mereka menuduh bahwa Ahok adalah korban sebuah ftnah dan menulis bahwa hukum di Indonesia telah mati.
Kisruh pasca vonis hakim, dimanfaatkan oleh pihak asing untuk mengobok-obok Indonesia demi kepentingan politik mereka.
Salah satu tokoh asing itu adalah seorang analis kebijakan konflik bernama Sidney Jones.
Beberapa kali Sidney, yang oleh beberapa media disebut sebagai pengamat terorisme, secara langsung mengatakan bahwa Ahok telah difitnah dan diadili dengan "hukum yang meragukan".
"Ahok: "difitnah, dinyatakan bersalah sblm pengadilan & diadili dgn hukum meragukan" -- skrng ditahan. inilah negara hukum??" tulisnya, 9 Mei 2017 melalui akun twtternya @sidneyIPAC.
Seorang netizen langsung menanggapi kicauan tersebut sembari "mencolek" seorang pengacara dengan akun @dusrimulya.Ahok: "difitnah, dinyatakan bersalah sblm pengadilan & diadili dgn hukum meragukan" -- skrng ditahan. inilah negara hukum??— sidney jones (@sidneyIPAC) May 9, 2017
Dusrimulya langsung dengan cepat menanggap mention tersebut."Hukum meragukan" ini kata2 penghinaan terhadap pengadilan indonesia.... @DivHumasPolri @dusrimulya https://t.co/M6L28j8kyx— Abah Rifqi (@bshidayat84) May 11, 2017
Kmn harga diri Penegak Hukum melihat hukum negaranya tidak dihormati oleh Aktivis Asing..?— Datuk Angek Garang (@dusrimulya) May 11, 2017
Sidney Jones jelas tak hormati Hukum Indonesia https://t.co/61NxShDO7r
Sidney Jones sbg Aktivis Asing harusnya paham dlm Hukum Internasional ada Azas Teritorial, Pihak Asing harus hormati hukum suatu negara https://t.co/61NxShDO7r— Datuk Angek Garang (@dusrimulya) May 11, 2017
Azas Teritorial menjamin setiap negara melaksanakan hukum bg pelanggar hukum dlm teritori negara tsb tanpa diintervensi pihak asing https://t.co/61NxShDO7r— Datuk Angek Garang (@dusrimulya) May 11, 2017
Sidney Jones harus memahami Azas tersebut bila tak ingin di deportasi dr Indonesia..— Datuk Angek Garang (@dusrimulya) May 11, 2017
Polri harus lbh aktif mengawasi aktivis2 asing tsb https://t.co/61NxShDO7r
Apa kepentingan Parlemen Belanda dan Uni Eropa minta Ahok dibebaskan?— Datuk Angek Garang (@dusrimulya) May 11, 2017
Mereka jelas tak hormati Hukum Indonesia..Kemenlu harusnya bersikap https://t.co/61NxShDO7r
Kemenlu harusnya kirimkan Nota Diplomatik kpd negara2 yg meragukan Hukum Indonesia..— Datuk Angek Garang (@dusrimulya) May 11, 2017
Minta mrk jgn campuri urusan dalam negeri kita https://t.co/61NxShDO7r
Kemenlu jg harusnya adukan Intervensi negara2 tsb kepada PBB untuk buat mrk patuhi Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970.. https://t.co/61NxShDO7r— Datuk Angek Garang (@dusrimulya) May 11, 2017
Dalam Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970 terdapat Azas "Tidak Melakukan Intervensi Urusan Dalam Negeri Negara Lain".. https://t.co/61NxShDO7r— Datuk Angek Garang (@dusrimulya) May 11, 2017
Aduan tersebut sekaligus akan "Menampar" PBB untuk patuhi Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970..— Datuk Angek Garang (@dusrimulya) May 11, 2017
Kita harus punya sikap https://t.co/61NxShDO7r
Bila Pemerintah tidak jg bersikap atas upaya intervensi asing tsb, mka bisa timbul kecurigaan masyarakat thd Kenetralan Pemerintah https://t.co/61NxShDO7r— Datuk Angek Garang (@dusrimulya) May 11, 2017
Masyarakat bisa saja berpendapat bahwa Pemerintah membiarkam atau bahkan membuka pintu kpd Asing melakukan Intervensi kpd Hukum Nasional https://t.co/61NxShDO7r— Datuk Angek Garang (@dusrimulya) May 11, 2017
Beranikah Pemerintah Bersikap?— Datuk Angek Garang (@dusrimulya) May 11, 2017
Atau Justru Pemerintah manfaatkan Intervensi Asing untuk cri peluang bebaskan Ahok?
Mana sikap Pemerintah? https://t.co/61NxShDO7r
Akankah Pemerintah tunjukan kewibawaan dan kedaulatan Hukum Nasional atau malah permalukan bangsa sbg negara lemah yg mudah ditekan?— Datuk Angek Garang (@dusrimulya) May 11, 2017
😊☺😊 https://t.co/61NxShDO7r
Ayo @jokowi , tunjukan kpd Dunia bahwa Indonesia adalah negara berdaulat..— Datuk Angek Garang (@dusrimulya) May 11, 2017
Jgn mau di intervensi dan ditekan asing..
Tunjukan sikapmu ! https://t.co/61NxShDO7r
Selamat, Sobat Baru saja selesai membaca informasi:
TELAK! Coba-Coba Intervensi, Pengamat Asing Sydney Jones Di-SKAKMAT Pengacara Muda
Kami cukupkan dulu ulasan TELAK! Coba-Coba Intervensi, Pengamat Asing Sydney Jones Di-SKAKMAT Pengacara Muda, Semoga dapat mengobati rasa penasaran Sobat, Kalau Sobat berkenan silahkan share artikel ini ke teman-teman yang lain.
Telah selesai dibaca: TELAK! Coba-Coba Intervensi, Pengamat Asing Sydney Jones Di-SKAKMAT Pengacara Muda sumber linknya: https://portalpiyungan77.blogspot.com/2017/05/telak-coba-coba-intervensi-pengamat.html
Loading...