Loading...
link : Ahok Langsung Ditahan Di Rutan Cipinang
Ahok Langsung Ditahan Di Rutan Cipinang
Loading...
[PORTAL-ISLAM] JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus bersalah terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Gubernur DKI Jakarta itu langsung ditahan.
"Memerintahkan agar terdakwa langsung ditahan," kata Ketua Majelis Hakim H. Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan vonis di persidangan, Gedung Kementan, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Sekitar pukul 12.07 WIB, mobil barakuda yang membawa Ahok tiba di Rutan Cipinang untuk langsung ditahan.
Selamat, Sobat Baru saja selesai membaca informasi:
Ahok Langsung Ditahan Di Rutan Cipinang
Kami cukupkan dulu ulasan Ahok Langsung Ditahan Di Rutan Cipinang, Semoga dapat mengobati rasa penasaran Sobat, Kalau Sobat berkenan silahkan share artikel ini ke teman-teman yang lain.
Telah selesai dibaca: Ahok Langsung Ditahan Di Rutan Cipinang sumber linknya: https://portalpiyungan77.blogspot.com/2017/05/ahok-langsung-ditahan-di-rutan-cipinang.html
Loading...