Loading...

Wacana Penghapusan, Mahfud MD: Justru Pasal Penistaan Agama Dipelopori Oleh Presiden Soekarno Agar Indonesia Damai

Wacana Penghapusan, Mahfud MD: Justru Pasal Penistaan Agama Dipelopori Oleh Presiden Soekarno Agar Indonesia Damai - Apa kabar Sobat PORTAL PIYUNGAN, Kali ini kita akan berbagi info Wacana Penghapusan, Mahfud MD: Justru Pasal Penistaan Agama Dipelopori Oleh Presiden Soekarno Agar Indonesia Damai. Penasaran ingin mengetahuinya? Oya untuk memudahkan Sobat, kami membagi info ini dalam label Artikel Berita, Artikel Dunia Islam, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel POLITIK, Artikel Ragam, Biar gak kelamaan yuk langsung di simak saja Sob.

Loading...
Judul : Wacana Penghapusan, Mahfud MD: Justru Pasal Penistaan Agama Dipelopori Oleh Presiden Soekarno Agar Indonesia Damai
link : Wacana Penghapusan, Mahfud MD: Justru Pasal Penistaan Agama Dipelopori Oleh Presiden Soekarno Agar Indonesia Damai

Banyak di Baca


Wacana Penghapusan, Mahfud MD: Justru Pasal Penistaan Agama Dipelopori Oleh Presiden Soekarno Agar Indonesia Damai

Loading...

[PORTAL-ISLAM] Pasca vonis hakim 2 tahun penjara bagi terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, kubu pendukung Ahok meradang dan mulai menggulirkan wacana untuk menghapus pasal penodaan agama yang telah menjerat Ahok.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Mahfud MD menyatakan justru pasal penodaan agama ini dikeluarkan oleh Presiden Soekarno untuk menjaga kedamaian di Indonesia agar jangan sampai masyarakat main hakim sendiri jika agamanya dihina.

Mahfud MD menjelaskan UU penodaan agama ini juga pernah diuji di MK agar dihapus, dan MK telah menolak usul penghapusan karena UU penodaan agama itu konstitusional. Di era Gus Dur jadi Presiden juga UU penodaan ini tidak dicabut oleh Gus Dur.

"UU No.1 Tahun 1965 ini dibuat oleh Bung Karno karena pada waktu terjadi saling menodai antar agama sehingga sangat membahayakan negara dan tidak ada hukum yang bisa menjerat mereka sehingga mereka main hakim sendiri," kata Mahfud MD dalam telewicara di TvOne, Jumat (12/5/2017).

"Persoalannya tidak pada Undang Undangnya, kalau menganggap keputusan hakim salah, ya keputusan hakim nya yang diajukan banding, diuji lagi ke Pengadilan Tinggi sampai kasasi di Mahkamah Agung. Itu prosedur hukum yang biasa. Artinya kalau ada keputusan hakim yang tidak memuaskan seorang atau sekelompok orang lalu UU nya yang mau dihapus itu saya kira terlalu berlebihan," papar Mahfud MD.

Berikut selengkapnya penjelasan Mahfud MD.

[VIDEO]



Selamat, Sobat Baru saja selesai membaca informasi:

Wacana Penghapusan, Mahfud MD: Justru Pasal Penistaan Agama Dipelopori Oleh Presiden Soekarno Agar Indonesia Damai

Kami cukupkan dulu ulasan Wacana Penghapusan, Mahfud MD: Justru Pasal Penistaan Agama Dipelopori Oleh Presiden Soekarno Agar Indonesia Damai, Semoga dapat mengobati rasa penasaran Sobat, Kalau Sobat berkenan silahkan share artikel ini ke teman-teman yang lain.

Telah selesai dibaca: Wacana Penghapusan, Mahfud MD: Justru Pasal Penistaan Agama Dipelopori Oleh Presiden Soekarno Agar Indonesia Damai sumber linknya: https://portalpiyungan77.blogspot.com/2017/05/wacana-penghapusan-mahfud-md-justru.html
Loading...

Subscribe to receive free email updates: